Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Perjalanan Dinas H-1 dan atau H+1

Perjalanan Dinas Jabatan H – 1 dan/atau H + 1 Bagi Pelaksana Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Provinsi Maluku Utara (Study Kasus di LPMP Provinsi Maluku Utara) Oleh Erwin Umasugi (Kasubbag. Tata Usaha LPMP Provinsi Maluku Utara)   I.        Pendahuluan Perjalanan Dinas (perjadin) adalah salah satu kegiatan dari sejumlah kegiatan tertentu yang melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh sebab itu, teralokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dapat digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas ini. Secara umum, perjalanan dinas merupakan perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS bersangkutan dan dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah atas perintah pejabat yang berwenang (biasanya Kepala Kantor/Satker). Biaya perjalanan din...