Perjalanan Dinas H-1 dan atau H+1

Perjalanan Dinas Jabatan H – 1 dan/atau H + 1
Bagi Pelaksana Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Provinsi Maluku Utara
(Study Kasus di LPMP Provinsi Maluku Utara)
Oleh Erwin Umasugi (Kasubbag. Tata Usaha LPMP Provinsi Maluku Utara)

 

I.       Pendahuluan

Perjalanan Dinas (perjadin) adalah salah satu kegiatan dari sejumlah kegiatan tertentu yang melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh sebab itu, teralokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dapat digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas ini. Secara umum, perjalanan dinas merupakan perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS bersangkutan dan dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah atas perintah pejabat yang berwenang (biasanya Kepala Kantor/Satker). Biaya perjalanan dinas adalah komponen pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang antara lain terdiri dari uang harian, biaya transpor pegawai dan biaya penginapan.

 

Uang harian merupakan biaya yang diberikan kepada pejabat Negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas. Uang harian dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi. Biaya transpor pegawai adalah sejumlah uang yang dikeluarkan bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dan diperlukan untuk biaya perjalanan dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan tempat tujuan pergi pulang, retribusi yang dipungut di tempat keberangkatan dan tempat tujuan perjalanan dan biaya sewa kendaraan. Biaya penginapan merupakan biaya yang digunakan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya. Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata yang dikeluarkan dan didukung dengan bukti pembayaran yang sah seperti tiket atau kwitansi pembayaran.

 

Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak tetap diketahui bahwa terdapat dua sistem pembayaran perjadin yaitu secara lumpsum (perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus) dan menggunakan sistem at cost yaitu biaya riil yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah. Artinya, setiap perjalanan dinas pegawai harus disertai adanya bukti yang jelas. Sistem at cost merupakan upaya untuk menghindarkan dari modus markup biaya perjalanan dinas. Uang Harian merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.

 

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. LPMP berkedudukan di provinsi dengan tugas untuk melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Sebagai UPT (baca, satker), LPMP Provinsi Maluku Utara memiliki DIPA tersendiri dan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Negara sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Perjalanan Dinas merupakan salah satu bagian pembiayaan yang tercantum dalam DIPA yang digunakan LPMP untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

II.     Permasalahan

Apakah diperbolehkan pelaksana perjalanan dinas di wilayah Provinsi Maluku Utara – khususnya bagi PNS dan/atau Non PNS di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara – mendapatkan Tambahan Perjalanan Dinas H+1 setelah mengikuti kegiatan diklat/workshop/bimtek/sosialisasi dan sejenisnya yang pembiayaannya ditanggung oleh Penyelenggara Kegiatan?

 

III.   Pembahasan

Pelaksanaan perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, terdiri atas komponen:

a.       uang harian, yang terdiri atas uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku;

b.      biaya transportasi, yaitu tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk biaya transportasi dari dan ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;

c.       biaya penginapan, baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya;

d.      uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II; dan

e.       sewa kendaraan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

 

Tulisan ini hanya akan fokus pada pembahasan mengenai komponen perjalanan dinas poin (a) dan (c) yaitu Uang Harian dan Biaya Penginapan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap telah mengatur mengenai Uang Harian dan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas.

 

Terkait dengan uang harian diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo. Pasal 10 Perdirjen. Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa uang harian dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas atau hari pelaksanaan rapat/seminar/sejenisnya) dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.

 

Sementara terkait dengan biaya penginapan diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo. Pasal 13 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya. Selanjutnya terhadap pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan diatur dalam pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan SPD (Surat Perjalanan Dinas) tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan:

a.   Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tariff hotel di kota tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019;

b.   Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum.

Pertanggungjawaban biaya penginapan/hotel yang tidak diperoleh hanya dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang formatnya ada pada lampiran IX PMK Nomor 113/PMK.05/2012.

 

Namun, untuk dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, yaitu sebagai berikut:

a.   tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau

b.   terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut.

 

Selanjutnya diatur pula pada Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yaitu biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk:

a.   perjalanan dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;

b.   perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard;

c.   perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

 

Kemudian, PMK No. 113/PMK.05/2012 pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak  ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.

 

Merujuk pada pengalaman penulis – yang notabene adalah PNS di lingkungan LPMP Provinsi Maluku Utara – dalam mengikuti beberapa kegiatan yang diselenggarakan dan dibiayai pusat sebagai peserta kegiatan (misalnya kegiatan yang pelaksanaan di hotel), cenderung berakhir (ditutup) sebelum jam 12.00 waktu setempat. Peserta selanjutnya dipersilahkan untuk kembali ke tempat domisilinya masing-masing. Disisi lain, penerbangan menuju ke Ternate via Jakarta adanya di atas pukul 00.00 WIB (hari berikutnya). Sedangkan untuk wilayah Sulawesi jadwal penerbangan sebelum jam 12.00 waktu setempat (data diperoleh dari Traveloka.com). Hal ini berarti setiap pelaksana perjadin akan menghabiskan waktu 1 (satu) hari untuk kembali ke Ternate karena menunggu transportasi. Di lain sisi, penyelenggara tidak menanggung biaya bagi pelaksana perjadin untuk menunggu transportasi dengan alasan pembiayaan pelaksanaan kegiatan dibayarkan sesuai jumlah hari kegiatan (seminar, rapat dan sejenisnya).


Berdasarkan kondisi sebagaimana terurai di atas serta merujuk pada penjelasan dalam PMK No. 113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, maka Pelaksana SPD Satker LPMP Provinsi Maluku Utara dapat diberikan tambahan biaya perjalanan dinas jabatan H+1 sesuai lampiran V PMK No. 113/PMK.05/2012. Tambahan biaya perjadin tersebut diberikan dengan telaah, analisis, pertimbangan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker LPMP Provinsi Maluku Utara.

 

IV.   Penutup

Pelaksana SPD (PNS & Non PNS di lingkungan LPMP Provinsi Maluku Utara) yang tidak mendapatkan tanggungan oleh panitia penyelenggara kegiatan setelah mengikuti kegiatan, maka biaya perjadin tersebut dibebankan pada DIPA LPMP Provinsi Maluku Utara sesuai mekanisme keuangan yang berlaku, baik itu mencakup uang harian, uang transport dan/atau biaya penginapan dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan KPA/PPK.

Pemberian biaya perjalanan dinas kepada pelaksana SPD harus dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana format dalam lampiran PMK No. 113/PMK.05/2012. Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa pemberian biaya perjadin tidak boleh bertentangan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

https://banten.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Tulisan-Hukum-PERJALANAN-DINAS_koreksiBinbangkum.pdf. Tim JDIH BPK Perwakilan Provinsi Banten. 

Komentar