Perjalanan Dinas H-1 dan atau H+1
Perjalanan
Dinas Jabatan H – 1 dan/atau H + 1
Bagi Pelaksana
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Provinsi Maluku Utara
(Study Kasus di
LPMP Provinsi Maluku Utara)
Oleh Erwin
Umasugi (Kasubbag. Tata Usaha LPMP Provinsi Maluku Utara)
I.
Pendahuluan
Perjalanan
Dinas (perjadin) adalah salah satu kegiatan dari sejumlah kegiatan tertentu yang
melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh sebab itu,
teralokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dapat digunakan untuk keperluan belanja
perjalanan dinas ini. Secara umum, perjalanan dinas merupakan perjalanan keluar
tempat kedudukan yang dilakukan baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama
dari kantor domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS bersangkutan dan
dilakukan untuk kepentingan negara atau daerah atas perintah pejabat yang
berwenang (biasanya Kepala Kantor/Satker). Biaya perjalanan dinas adalah komponen
pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas baik
perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan
dinas luar negeri yang antara lain terdiri dari uang harian, biaya transpor
pegawai dan biaya penginapan.
Uang
harian merupakan biaya yang diberikan kepada pejabat Negara/pegawai
negeri/pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas dan dibayarkan
secara lumpsum berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas. Uang harian dibayarkan
secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas
tertinggi. Biaya transpor pegawai adalah sejumlah uang yang dikeluarkan bagi
pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dan diperlukan untuk biaya
perjalanan dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai
terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan tempat tujuan pergi pulang, retribusi
yang dipungut di tempat keberangkatan dan tempat tujuan perjalanan dan biaya
sewa kendaraan. Biaya penginapan merupakan biaya yang digunakan untuk menginap
di hotel atau tempat menginap lainnya. Biaya transport pegawai dan biaya
penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya nyata yang dikeluarkan dan didukung
dengan bukti pembayaran yang sah seperti tiket atau kwitansi pembayaran.
Merujuk
pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai
tidak tetap diketahui bahwa terdapat dua sistem pembayaran perjadin yaitu
secara lumpsum (perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan
dibayarkan sekaligus) dan menggunakan sistem at cost yaitu biaya riil
yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah. Artinya, setiap perjalanan
dinas pegawai harus disertai adanya bukti yang jelas. Sistem at cost
merupakan upaya untuk menghindarkan dari modus markup biaya perjalanan
dinas. Uang Harian merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yang
dipertanggungjawabkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara merupakan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. LPMP berkedudukan di provinsi dengan
tugas untuk melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan
penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi
berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagai
UPT (baca, satker), LPMP Provinsi Maluku Utara memiliki DIPA tersendiri dan
diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Negara sesuai mekanisme dan
peraturan perundang-undangan. Perjalanan Dinas merupakan salah satu bagian
pembiayaan yang tercantum dalam DIPA yang digunakan LPMP untuk memaksimalkan
pelaksanaan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, penggunaannya harus dapat
dipertanggungjawabkan.
II.
Permasalahan
Apakah
diperbolehkan pelaksana perjalanan dinas di wilayah Provinsi Maluku Utara –
khususnya bagi PNS dan/atau Non PNS di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara – mendapatkan Tambahan Perjalanan Dinas
H+1 setelah mengikuti kegiatan diklat/workshop/bimtek/sosialisasi dan
sejenisnya yang pembiayaannya ditanggung oleh Penyelenggara Kegiatan?
III.
Pembahasan
Pelaksanaan
perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap. Sementara mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas
dalam negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap, terdiri atas komponen:
a.
uang harian,
yang terdiri atas uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku;
b.
biaya
transportasi, yaitu tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk
biaya transportasi dari dan ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan
dan kepulangan;
c.
biaya
penginapan, baik di hotel maupun di tempat menginap lainnya;
d.
uang representasi,
hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II;
dan
e.
sewa kendaraan,
dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Tulisan
ini hanya akan fokus pada pembahasan mengenai komponen perjalanan dinas poin
(a) dan (c) yaitu Uang Harian dan Biaya Penginapan. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap telah mengatur mengenai Uang Harian dan Biaya Penginapan Perjalanan
Dinas.
Terkait
dengan uang harian diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo.
Pasal 10 Perdirjen. Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa uang
harian dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan jumlah hari riil
pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas atau
hari pelaksanaan rapat/seminar/sejenisnya) dan merupakan batas tertinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya
Masukan.
Sementara
terkait dengan biaya penginapan diatur dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor
113/PMK.05/2012 jo. Pasal 13 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor
PER-22/PB/2013 yang menjelaskan bahwa biaya penginapan merupakan biaya yang
diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya. Selanjutnya
terhadap pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan
diatur dalam pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan SPD (Surat
Perjalanan Dinas) tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan:
a.
Pelaksana SPD
diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tariff hotel di
kota tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019;
b.
Biaya
penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum.
Pertanggungjawaban
biaya penginapan/hotel yang tidak diperoleh hanya dapat menggunakan daftar
pengeluaran riil yang formatnya ada pada lampiran IX PMK Nomor 113/PMK.05/2012.
Namun,
untuk dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% harus memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013,
yaitu sebagai berikut:
a.
tidak terdapat
hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat
menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
b.
terdapat hotel
atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau
tempat menginap lainnya tersebut.
Selanjutnya
diatur pula pada Pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor
PER-22/PB/2013 yaitu biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak
diberikan untuk:
a.
perjalanan
dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang
dalam hari yang sama;
b.
perjalanan
dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan
paket meeting fullboard;
c.
perjalanan
dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
Kemudian,
PMK No. 113/PMK.05/2012 pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Perjalanan Dinas
Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang
ditanggung oleh panitia penyelenggara. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan
dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan
sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya
Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana
SPD.
Merujuk
pada pengalaman penulis – yang notabene adalah PNS di lingkungan LPMP Provinsi
Maluku Utara – dalam mengikuti beberapa kegiatan yang diselenggarakan dan dibiayai
pusat sebagai peserta kegiatan (misalnya kegiatan yang pelaksanaan di hotel),
cenderung berakhir (ditutup) sebelum jam 12.00 waktu setempat. Peserta
selanjutnya dipersilahkan untuk kembali ke tempat domisilinya masing-masing.
Disisi lain, penerbangan menuju ke Ternate via Jakarta adanya di atas pukul
00.00 WIB (hari berikutnya). Sedangkan untuk wilayah Sulawesi jadwal
penerbangan sebelum jam 12.00 waktu setempat (data diperoleh dari
Traveloka.com). Hal ini berarti setiap pelaksana perjadin akan menghabiskan
waktu 1 (satu) hari untuk kembali ke Ternate karena menunggu transportasi. Di
lain sisi, penyelenggara tidak menanggung biaya bagi pelaksana perjadin untuk
menunggu transportasi dengan alasan pembiayaan pelaksanaan kegiatan dibayarkan
sesuai jumlah hari kegiatan (seminar, rapat dan sejenisnya).
Berdasarkan
kondisi sebagaimana terurai di atas serta merujuk pada penjelasan dalam PMK No.
113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, maka
Pelaksana SPD Satker LPMP Provinsi Maluku Utara dapat diberikan tambahan biaya
perjalanan dinas jabatan H+1 sesuai lampiran V PMK No. 113/PMK.05/2012.
Tambahan biaya perjadin tersebut diberikan dengan telaah, analisis, pertimbangan
dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satker LPMP Provinsi Maluku Utara.
IV.
Penutup
Pelaksana
SPD (PNS & Non PNS di lingkungan LPMP Provinsi Maluku Utara) yang tidak
mendapatkan tanggungan oleh panitia penyelenggara kegiatan setelah mengikuti
kegiatan, maka biaya perjadin tersebut dibebankan pada DIPA LPMP Provinsi
Maluku Utara sesuai mekanisme keuangan yang berlaku, baik itu mencakup uang
harian, uang transport dan/atau biaya penginapan dengan memperhatikan
pertimbangan dan persetujuan KPA/PPK.
Pemberian
biaya perjalanan dinas kepada pelaksana SPD harus dilengkapi dengan dokumen
pertanggungjawaban sebagaimana format dalam lampiran PMK No. 113/PMK.05/2012.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa pemberian biaya perjadin tidak boleh
bertentangan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap.
https://banten.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Tulisan-Hukum-PERJALANAN-DINAS_koreksiBinbangkum.pdf. Tim JDIH BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Komentar
Posting Komentar